Minggu, 08 Mei 2011

Batal puasa (serie Kitab Safinatun Najah)

يبطل الصوم : بردة وحيض ونفاس أو ولادة وجنون ولو لحظة وبإغماء وسكر تعدى به إن عمَّا جميع النهار

Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan meninggalkan komentar, kritik ataupun saran anda disini dengan sopan.. Terima Kasih atas kunjungan anda..